Pengertian Film, Jenis-jenis film
RANGKUMAN MODUL E PERANCANGAN FILM
PENDEK
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 JENIS-JENIS
FILM
OLEH : SITI AMINAH
1.
Pengertian Film
Film adalah
gambar-hidup yang juga sering disebut movie. Film secara kolektif sering
disebut sebagai sinema. Sinema bersumber dari kata kinematik atau gerak. Film
juga sebetulnya merupakan lapisan-lapisan cairan selulosa, biasa di kenal di
dunia para sineas sebagai seluloid.
2. Sejarah Film
Internasional
Pengertian secara harafiah film (sinema)
adalah Cinemathographie yang berasal dari Cinema + tho = phytos (cahaya) +
graphie = grhap (tulisan = gambar = citra), jadi pengertiannya adalah melukis
gerak dengan cahaya. Agar dapat melukis gerak dengan cahaya, harus menggunakan
alat khusus, yang biasa disebut dengan kamera.
Film adalah gambar yang bergerak. Adapun pergerakannya disebut sebagai intermitten movement, gerakan yang
muncul hanya karena keterbatasan kemampuan mata dan otak manusia menangkap
sejumlah pergantian gambar dalam sepersekian detik.
Film yang ditemukan pada akhir abad ke-19
dan terus berkembang hingga hari ini merupakan ‘perkembangan lebih jauh’ dari
teknologi fotografi.
Thomas Alva Edison (1847-1931) seorang
ilmuwan Amerika Serikat penemu lampu listrik dan fonograf (piringan hitam),
pada tahun 1887 terinspirasi untuk membuat alat untuk merekam dan membuat
(memproduksi) gambar.
Alat yang dirancang dan dibuat oleh Thomas
Alva Edison itu disebut kinetoskop (kinetoscope) yang berbentuk kotak berlubang untuk menyaksikan atau mengintip suatu pertunjukan. Lumiere bersaudara kemudian merancang
peralatan baru yang mengkombinasikan kamera, alat memproses film dan proyektor
menjadi satu. Lumiere Bersaudara menyebut peralatan baru untuk kinetoskop itu dengan “sinematograf” (cinematographe).
Peralatan sinematograf ini kemudian dipatenkan pada tahuna 1985. Film pertama
kali dipertontonkan untuk khalayak umum dengan membayar, berlangsung di Grand Cafe Boulevard de Capucines,
Paris, Perancis pada 28 Desember 1895.
Pada awalnya, hanya dikenal film hitam putih
dan tanpa suara atau dikenal dengan sebutan “film bisu”. Masa film bisu
berakhir pada tahun 1920-an, setelah ditemukannya film bersuara. Film bersuara
pertama diproduksi tahun 1927 dengan judul “Jazz Singer”, dan diputar pertama
kali untuk umum pada 6 Oktober 1927 di New York, Amerika Serikat. Kemudian
menyusul ditemukannya film berwarna di tahun 1930-an. Perubahan dalam industri
perfilman jelas nampak pada teknologi yang digunakan. Jika pada awalnya film
berupa gambar hitam putih, bisu dan sangat cepat, kemudian berkembang hingga
sesuai dengan sistem penglihatan mata, berwarna, dan dengan segala macam
efek-efek yang membuat film lebih dramatis dan terlihat lebih nyata. Dengan
kehadiran VCD dan DVD (Blue-Ray), film dapat dinikmati di rumah dengan kualitas
gambar yang baik, tata suara yang ditata rapi, yang diistilahkan dengan home theater.
Dengan perkembangan internet pula , film juga
dapat disaksikan lewat jaringan Superhighway. Di sisi yang lain, film dipakai sebagai
media penyampai dan produk kebudayaan. Hal ini bisa dilihat di negara Prancis
(sebelum 1995), Belanda, Jerman, dan Inggris.
3.
Sejarah Perkembangan Film di Indonesia
Film Indonesia pertama kali dikenalkan pada 5
Desember 1900 di Batavia (Jakarta). Pertunjukkan film pertama digelar di Tanah
Abang dengan tema film dokumenter yang menggambarkan perjalanan Ratu dan Raja
Belanda di Den Haag.
Film cerita pertama kali dikenal di Indonesia
pada tahun 1905 yang diimpor dari Amerika. Film-film impor ini berubah judul ke
dalam bahasa Melayu. Film lokal pertama kali diproduksi pada tahun 1926, dengan
judul “Loetoeng Kasaroeng” yang diproduksi oleh NV Java Film Company, adalah
sebuah film cerita yang masih bisu. Kemudian, perusahaan yang sama memproduksi
film kedua dengan judul “Eulis Atjih”. Setelah film kedua ini diproduksi,
kemudian muncul perusahaan-perusahaan film lainnya seperti Halimun Film Bandung
yang membuat Lily van Java dan Central Java Film (Semarang) yang memproduksi “Setangan Berlumur Darah”.
Djamaludin Malik mendorong adanya Festival
Film Indonesia (FFI) I pada tanggal 30 Maret-5 April 1955, setelah sebelumnya
pada 30 Agustus 1954 terbentuk PPFI (Persatuan Perusahaan Film Indonesia).
Pertengahan ‘90-an, film-film nasional yang tengah menghadapi krisis ekonomi
harus bersaing keras dengan maraknya sinetron di televisi-televisi swasta.
Apalagi dengan kehadiran Laser Disc, VCD dan DVD yang makin memudahkan
masyarakat untuk menikmati film impor. Namun di sisi lain, kehadiran
kamera-kamera digital berdampak positif juga dalam dunia film Indonesia, karena
dengan adanya kamera digital, mulailah terbangun komunitas film-film
independen. Film-film yang dibuat di luar aturan baku yang ada. Pada tanggal 19
Desember 2009, film “Laskar Pelangi” meraih penghargaan sebagai film terbaik
se-Asia Pasifik di Festival Film Asia Pasifik yg diselenggarakan di Taiwan.
Film ini memberikan semangat baru dalam pembuatan film di Indonesia.
4.
Menurut Jenis cerita Film
a. Film cerita (fiksi), merupakan film yang
dibuat atau diproduksi berdasarkan cerita yang dikarang dan dimainkan oleh aktor dan
aktris.
b. Film non cerita adalah
film yang mengambil kenyataan sebagai subyeknya. Film non cerita ini terbagi
atas dua kategori, yaitu:
· Film Faktual: menampilkan fakta atau kenyataan
yang ada, dimana kamera sekedar merekam suatu kejadian.
· Film documenter : selain fakta, juga
mengandung subyektifitas pembuat yang diartikan sebagai sikap atau opini
terhadap peristiwa, sehingga persepsi tentang kenyataan akan sangat tergantung
pada si pembuat film dokumenter tersebut.
Menurut Orientasi Pembuatan
a. Komersil dan
b. Non komersil
Menurut
Teknik Pembuatan
a. Film yang dibuat sesuai kaidah pembuatan film.
b. Film Eksperimental adalah film yang dibuat
tanpa mengacu pada kaidah-kaidah pembuatan film yang lazim. Tujuannya adalah
untuk mengadakan eksperimentasi dan mencari cara-cara pengucapan baru lewat
film.
c. Film Animasi
Film Animasi adalah film yang dibuat dengan
memanfaatkan gambar (lukisan) maupun benda-benda mati yang lain, seperti
boneka, meja, dan kursi yang bisa dihidupkan dengan teknik animasi.
Menurut Tema Film (Genre)
a. Drama, tema ini lebih menekankan pada sisi human interest yang bertujuan mengajak
penonton ikut merasakan kejadian yang dialami tokohnya, sehingga penonton
merasa seakan-akan berada di dalam film tersebut.
b.
Action, tema
action mengetengahkan adegan-adegan
perkelahian, pertempuran dengan senjata, atau kebut-kebutan kendaraan antara
tokoh yang baik (protagonis) dengan
tokoh yang jahat (antagonis),
sehingga penonton ikut merasakan ketegangan, was-was, takut, bahkan bisa ikut bangga terhadap kemenangan si
tokoh.
c. Komedi, tema film komedi intinya adalah
mengetengahkan tontonan yang membuat penonton tersenyum, atau bahkan tertawa
terbahak-bahak.
d.
Tragedi, film
yang bertemakan tragedi, umumnya mengetengahkan kondisi atau nasib yang dialami
oleh tokoh utama pada film tersebut. Nasib yang dialami biasanya membuat
penonton merasa kasihan/prihatin/iba.
e. Horor, film bertemakan horor selalu
menampilkan adegan-adegan yang menyeramkan, sehingga membuat
penontonnya merinding karena perasaan takutnya.
Pengertian Istilah film ‘mainstream’ ditujukan
kepada film-film yang diproduksi oleh studio-studio besar yang bertujuan
menghibur masyarakat dengan meraup keuntungan sebesar-besarnya, dan biasanya
berdurasi panjang (90-100 menit).
6. Pelaku Industri Film
a. Produser, adalah orang yang mengepalai studio.
Orang ini memimpin produksi film, menentukan cerita dan biaya yang diperlukan
serta memilih orang-orang yang harus bekerja untuk film yang dibuat di
studionya.
b. Sutradara adalah orang yang memimpin proses
pembuatan film (syuting), mulai dari memilih pemeran tokoh dalam film, hingga
memberikan arahan pada setiap kru yang bekerja pada film tersebut sesuai dengan
skenario yang telah dibuat.
c. Penulis Skenario, Orang yang mengaplikasikan
ide cerita ke dalam tulisan, dimana tulisan ini akan menjadi acuan bagi
sutradara untuk membuat film.
d. Penata Fotografi , dalam menjalankan tugasnya
mengambil gambar (shot), seorang juru
kamera berada di bawah arahan seorang sutradara.
e. Penyunting, adalah orang yang bertugas
merangkai gambar yang telah diambil sebelumnya menjadi rangkaian cerita sesuai
dengan skenario yang telah dibuat. Pada proses ini, juga dilakukan pemberian
suara (musik) atau special effect yang diperlukan untuk memperkuat karakter
gambar atau adegan dalam film.
f.
Penata Artistik, artistik
dapat dibedakan menjadi penata latar, gaya, dan rias.
g. Pemeran, posisi pemeran yang juga disebut
sebagai bintang film ini, secara kelembagaan, tidaklah begitu penting karena
seorang pemeran harus tunduk dan melakukan segala arahan yang diberikan oleh
sutradara
h.
Publicity Manager , menjelang, selama, dan sesudah sebuah film
selesai dikerjakan, para calon penonton harus dipersiapkan untuk menerima
kehadiran film tersebut.
7. Film Independen (Indie)
Pengertian Kata independen (bahasa Inggris) yang berarti: merdeka, berdiri
sendiri, berjiwa bebas, tidak dikuasai/dipengaruhi kekuatan lain. Film indie
adalah film yang diproduksi dan didistribusikan tanpa mengikuti kaidah
perfilman yang telah baku (konvensional).
Film
Independen di Indonesia
Film independen (indie) yang dimaksud adalah
film-film alternatif di luar film-film ‘mainstream’,
yang produksi dan distribusinya berdasarkan semangat independen para pembuat
film yang cenderung berkarakter dekonstruktif
dan eksperimental.
Film indie di Indonesia muncul sebagai alat
komunikasi suatu komunitas atau individu untuk berekspresi. Faktor-faktor lain
yang mendorong gairah pembuatan film-film indie di Indonesia, sama dengan yang
terjadi di negara-negara lain di Asia yaitu tidak tersedianya media untuk
berekspresi. (Garin Nugroho, Berpikir Merdeka dan Berkarya Mandiri, Kompas,
Minggu, 9 Juni 2002).
Karakter
Film Independen
Tema-tema sederhana, yang justru dengan
kesederhanaannya dapat menembus ketidaksederhanaan,
yang luput dari perhatian masyarakat. Karena sifatnya sebagai alternatif, bukan
komersil, membuat film indie penuh dengan eksplorasi subyektif dari si pembuat.
Pembuat film
memiliki kebebasan berekspresi menuangkan segala kreativitas imajinasinya
dalam karya film, sehingga menghasilkan film-film yang tidak biasa (tidak
konvensional).
Berdasarkan
durasi atau lamanya sebuah film
a. Film pendek biasanya dibawah 60 menit
b. Film panjang lebih dari 60 menit, lazimnya
90-100 menit
8. Perbedaan Seni Peran Film
dengan Seni Teater
· Film (drama, sandiwara):
a. Film tidak memerlukan pengucapan vokal yang
cukup kuat, karena diperkuat atau diambil oleh microphone.
b. Emosi tidak perlu kuat, karena akan diperkuat
oleh kamera yang mengambil secara short shot atau close up.
c. Make up cukup tipis, karena akan diperkuat
oleh kamera.
d.
Pengambilan
adegan secara partial atau sebagian-sebagian yang dipotong-potong menjadi
sangat pendek-pendek sesuai dengan yang akan di ceritakan, sehingga adegan yang
salah bisa diulang-ulang hingga mencapai seperti yang dikehendaki oleh
sutradara.
· Teater
a. Pengucapan vokal harus sangat kuat, karena
penampilan dilakukan di atas panggung dan vokal harus terdengar hingga penonton
di barisan yang paling belakang.
b. Emosi atau perasaan harus ekstrem, karena
penampilan dilakukan di atas panggung dan emosi atau perasaan harus terlihat
hingga penonton di barisan paling belakang.
c. Make up harus ekstrem, karena penampilan
dilakukan di atas panggung dan make up harus terlihat hingga penonton di
barisan paling belakang.
d. Adegan dari awal hingga akhir penampilan atau
show harus sempurna, karena tidak ada jeda atau pengulangan bagi adegan yang
salah. Melakukan kesalahan pada satu adegan atau dialog, maka akan merusak
semua performa yang sedang ditampilkan.
thank you for nice information
BalasHapusi am very interested in the information
- Anissya